Breaking

Thursday

Mengapa TKI yang Cuti Harus Urus E-KTKLN

Artikel ini dipetik dari indosuara.com yang memperkatakan tentang E-KTKLN yang diterbitkan pada 7-Feb-2017

Beberapa hari lalu Indosuara sempat menyiarkan secara langsung hasil wawancara bersama Devriel Soegia Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan KDEI mengenai penjelasan pembuatan E-KTKLN dan asuransi saat cuti untuk kembali ke Indonesia. Banyaknya komentar dari rekan-rekan TKI yang akan melakukan re-entry ke Taiwan, menyatakan bahwa keberatan jika diharuskan untuk membuat E-KTKLN atau asuransi lagi.

Kebanyakan komentar yang didapat dari fan page Indosuara saat menyiarkan cara pengurusan PK di KDEI yang komplain terhadap kebijakan tersebut. (baca berita sebelumnya di sini http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/share-penjelasan-lengkap-ini-proses-pengurusan-perjanjian-kerja-pk-di-kdei-bagi-tki-yang-pulang-cuti-ke-indonesia-untuk-keperluan-pengurusan-e-ktkln-dan-alamat-bp3tki-di-seluruh-indonesia-update/ )

dulu ktkln kini e-ktkln
Sumber Imej : http://kabartki.id/infografis/ktkln-dan-e-ktkln

Mengapa TKI yang Cuti Harus Urus E-KTKLN

Indosuara menemui Devriel Soegia untuk memperjelas kebijakan baru tersebut agar tak banyak disalahpahami oleh rekan-rekan TKI yang akan pulang ke Indonesia. Berikut ini beberapa pertanyaan yang kami ajukan.

Mengapa pembuatan E-KTKLN itu penting bagi TKI re-entry yang akan cuti pulang ke Indonesia setelah 3 tahun kontrak? 

Sesuai UU Ketenagakerjaan, seseorang yang bekerja di luar negeri sebagai CTKI/TKI penting memiliki KTKLN dan asuransi. Sebelumnya, KTKLN telah diubah menjadi E-KTKLN yaitu Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang telah diubah secara elektronik. Secara fisik kartunya sudah tidak ada, tetapi CTKI/TKI harus tetap datang melapor diri ke BP3TKI untuk pendataan.

Terkait dengan peraturan E-KTKLN Permenaker 7/2015 disebutkan bahwa setiap CTKI/ TKI di luar negeri wajib diberikan KTKLN. Artinya, setiap CTKI/TKI wajib memiliki E-KTKLN, bukan kartu fisik lagi, tetapi pembaharuan data secara elektronik.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dalam mengatasi masalah TKI di negara penempatan. Contoh, jika TKI mengalami masalah dan mengadukan ke KDEI, kita tinggal membuka suatu sisko dan di sana tercantum data-data yang dibutuhkan sehingga permasalahan dapat diatasi lebih mudah bagi pemerintah untuk menyelesaikannya. Hal itu juga merupakan amanat dari peraturan Kementerian Tenaga Kerja.

Mengenai asuransi, apakah diwajibkan untuk membuat asuransi konsorsium TKI di Indonesia, meskipun di Taiwan sudah ada asuransinya dan bagaimana cara klaim asuransi proteksi TKI di Indonesia?

Asuransi adalah proteksi diri. Keduanya harus ada baik di Indonesia maupun di Taiwan. Manfaatnya, jika asuransi di Taiwan hanya meng-cover sebagian beban yang ditanggung jika ada bencana (misalnya sakit atau kecelakaan), sisanya bagian yang tidak ter-cover tersebut bisa di klaim di asuransi proteksi TKI di Indonesia. Sebagian yang tak bisa di-reimburse (dibayar kembali) oleh asuransi Taiwan bisa diklaim di asuransi proteksi TKI di Indonesia.

Misal, yang pernah terjadi, jika mengalami pelecehan seksual di Taiwan, dan sudah ada bukti visum serta ada dokumen resmi yang menguatkan bahwa kasus tersebut adalah murni perkosaan, hal tersebut bisa dilakukan reimburse atau klaim asuransi di Indonesia. Jadi, belum cukup hanya memiliki asuransi di Taiwan saja.

Besaran asuransi berdasarkan surat edaran BNP2TKI mengenai asuransi re-entry TKI ke Taiwan sebesar Rp 360,000. Perinciannya, premi perpanjangan 2 tahun pertama Rp 240,000 dan untuk 1 tahun ke depan Rp 120,000 dan biaya premi purna penempatan Rp 50,000 total jumlahnya Rp 410,000.

Mengenai reimburse asuransi proteksi konsorsium TKI, caranya ialah dengan mengirimkan dokumen resmi ke kantor BP3TKI dan nanti akan dibantu klaim ke asuransi konsorsium TKI. Bisa juga dilaporkan ke perwakilan BNP2TKI di KDEI. Nomor teleponnya 0966-148-669. Intinya, asuransi itu bukan untuk profit (keuntungan) melainkan proteksi atau perlindungan. Jadi, asuransi di Indonesia digunakan untuk klaim biaya atau beban yang tidak ter-cover oleh asuransi di Taiwan.

Mengapa membuat Perjanjian Kerja (PK) di KDEI Penting sebelum cuti? 

Membuat PK di KDEI adalah hal yang penting. Hal tersebut untuk melindungi TKI. Di dalam PK tercantum hak dan kewajiban TKI dan majikan. Jika tidak ada PK, TKI tidak  tahu akan hak dan kewajibannya secara jelas. Setiap orang yang bekerja secara resmi memang harus ada PK. Jika salah job, ada pelanggaran PK, bisa dikenai sanksi. Di dalam PK sendiri mengatur gaji yaitu NT$ 17,000 untuk sektor informal, dan untuk sektor formal, ABK dan Panti Jompo sebesar NT$ 20,008 selama kontrak kerja 3 tahun. Menanggapi banyaknya usulan dari para pekerja, ke depannya pengurusan E-KTKLN dan asuransi akan bisa diurus di KDEI Taipei. Jadi TKI yang akan pulang cuti tidak usah dibebankan pada pengurusan hal-hal yang lain. Bidang Ketenagakerjaan KDEI sendiri sudah mengirim surat ke Jakarta dan sedang menunggu respon.

Rujukan Dari : http://indosuara.com/is-news/kdei/mengapa-tki-yang-cuti-harus-urus-e-ktkln-dan-asuransi-serta-membuat-pk-kerja-berikut-jawaban-kabid-ketenagakerjaan-kdei/

No comments:

Post a Comment

Anda mempunyai sesuatu untuk saya. Sila nyatakan komen membina anda agar ianya bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih.