Breaking

Tuesday

Jokowi Hapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) telah dihapuskan oleh Presiden Indonesia, Bapak Jokowi. 

Terbaik. Usah disukarkan perkara yang mudah, yang mudah dipermudahkan. Itu yang boleh saya katakan. Bukan hanya pekerja Indonesia yang bekerja di luar negara sahaja yang bersorak gembira bahkan majikan juga turut serta. 
Majikan tidak lagi pening memikirkan untuk menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi tujuan permohonan kad KTKLN di Indonesia.

Mudah bagi pembantu rumah pulang bercuti ke kampong halaman untuk berehat seketika terutamanya menjelang Hari Lebaran setiap tahun. Semenjak kad KTKLN diperkenalkan, mungkin ramai warga Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah kurang berminat untuk pulang ke kampong kerana malas untuk membuat permohonan kad KTKLN di Indonesia. Kad ini sudah tentu dikeluarkan di kota dan memerlukan belanja pengangkutan dari kampong ke kota. Contohnya, pembantu rumah saya berasal dari Madiun dan beliau terpaksa pergi ke Surabaya untuk memohon kad KTKLN.

Ramai yang tidak tahu tentang kad KTKLN perlu ada sebelum berlepas ke Malaysia dan akhirnya tersangkut di airport. Unsur-unsur sogokan mungkin berlaku (saya tidak menuduh) apabila ada dokumen yang tidak lengkap. Dalam petikan dibawah dari bbc.com ianya disebut "pungutan liar" dan pungutan liar yang diminta antara RM30 - RM150.

Sedikit pelajaran bagi melancarkan bacaan petikan dibawah :

oknum - individu
pungli - meminta sesuatu (sogokan/rasuah)
______________________________________________
Petikan dari bbc.com 30/11/2014

Presiden Joko Widodo telah menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, KTKLN, karena dianggap telah disalahgunakan untuk memeras para tenaga kerja atau buruh migran Indonesia saat meninggalkan dan tiba di Indonesia.

Hal ini dinyatakan Presiden saat melakukan video conference dengan para TKI di Taiwan, Hong Kong, Singapura, Mesir, Malaysia dan Brunei, di Situation Room, Gedung Bina Graha di kompleks Istana Merdeka, Minggu (30/11) sore.

"Dan yang terakhir, yang ingin saya sampaikan, KTLN dihapus, sudah!" kata Presiden Jokowi di akhir video conference, yang kemudian disambut tepuk tangan para TKI, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Sebelumnya, dalam video conference itu, para perwakilan TKI di berbagai negara itu menyampaikan masukan agar Presiden menghapus KTKLN karena dianggap telah membebani mereka.

Mereka juga memasang spanduk dan poster yang isinya menuntut agar KTKLN dihapus.

Poster itu dapat terlihat jelas oleh Presiden Jokowi dan para menteri melalui video konferensi itu.

"Apabila tidak bisa menindak (oknum di bandara yang melakukan pungli), hapus saja KTKLN," kata Yati, juru bicara TKI yang berada di Singapura.

Usulan serupa juga disuarakan TKI di Brunei yang mengatakan, "Kami meminta dihapus, bukan direvisi. Kartu ini tidak hanya membebani mental, tapi juga materi," kata juru bicaranya.

Situs resmi BNP2TKI menyebutkan, KTKLN merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap TKI di luar negeri seperti diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
BNP2TKI akui ada pungli

Usai acara itu, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengakui ada oknum di bandara udara yang memungut biaya kepada TKI apabila mereka tidak memiliki kartu tersebut.

"Rate pasarannya (pungutan liar) macam-macam, ada Rp200.000, Rp300.000, Rp400.000, ada Rp500.000," ungkap Nusron kepada wartawan.


kad KTKLN dihapuskan
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengakui KTKLN telah disalahgunakan untuk memeras TKI

Menurutnya, keberadaan kartu ini bermanfaat, karena "info datanya bagus", tetapi dalam prakteknya keberadaan kartu itu "sudah tidak dipercaya" oleh TKI.

"Sudah tidak dipercaya sebagai sebuah mekanisme," kata Nusron.

Sebagai alternatif penggantinya, pemerintah akan menggelar rapat kabinet terbatas untuk membahas mekanisme perubahan struktural penempatan dan perlindungan TKI secara menyeluruh, kata Nusron Wahid.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berjanji akan mengaudit Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan sistem untuk mencegah pelanggaran dalam proses perekrutan, penempatan sampai pemulangan TKI.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebutkan sekitar 700.000 orang Indonesia pergi ke luar negeri untuk menjadi buruh migran setiap tahunnya.

Sumber : www.bbc.com
______________________________________________

Posting saya yang terdahulu berkaitan prosidur maid pulang bercuti sudah boleh diabaikan. Prosidur boleh berubah-ubah mengikut polisi kerajaan samada Malaysia mahupun Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Anda mempunyai sesuatu untuk saya. Sila nyatakan komen membina anda agar ianya bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih.